Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

<bgsound src="file:///C:/Users/Server/Downloads/Mars_Pemasyarakatan.wav"> </bgsound>

Featured Posts Coolbthemes

SELAMAT DATANG DI WEBBLOG RUPBASAN KELAS II SERANG --- SELAMAT DATANG DI WEBBLOG RUPBASAN KELAS II SERANG --- SELAMAT DATANG DI WEBBLOG RUPBASAN KELAS II SERANG --- SELAMAT DATANG DI WEBBLOG RUPBASAN KELAS II SERANG --- SELAMAT DATANG DI WEBBLOG RUPBASAN KELAS II SERANG

Minggu, 18 Maret 2012

KUNJUNGAN KERJA KADIV PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN

Serang 12 Maret 2012- Kepala Divisi Pemasyarakatan Bapak Drs. Haviluddin, Bc.IP., MH dengan didampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Keamanan Bapak Drs. Djaja Tjahjana, Bc.IP, SH, M.Si melakukan kunjungan kerja ke kantor Rupbasan Serang, beliau sendiri merupakan Kepala Divisi Pemasyarakatan yang baru dilantik di lingkungan Kantor Wilayah kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten yang sebelumnya menggantikan Bapak Windarso Bc.IP., SH.,MH, yang telah memasuki masa Purnabhakti.
Kadivpas melihat langsung keadaan tempat penyimpanan Basan(Barang sitaan) dan Baran (Barang rampasan ) serta memeriksa beberapa keadaan kendaraan bermotor yang disimpan di Gudang Umum Rupbasan Serang, serta Gas LPG yang baru dikirim POLDA Banten yang disimpan di gudang berbahaya beliau memberikan arahan khusus kepada para Pejabat dan Staf di Kantor Rupbasan Serang terutama para petugas pengamanan agar tetap menjaga kewaspadaan terkait barang sitaan yang berbahaya, hal ini bertujuan Memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan.
Pada kesempatan itu pula Ka Rupbasan Serang Bapak Kosim S.Pd, M.Pd., menyampaikan beberapa program yang akan dicapai dalam pengelolaan Basan dan Baran serta Peningkatan koorsinasi dengan instansi / aparat penegak hukum dalam mengelola basan baran demi mendukung proses peradilan pidana di bidang pengelolaan basan dan baran.

Rabu, 14 Maret 2012

POLDA BANTEN KEMBALI MENITIPKAN BARANG BUKTI DI RUPBASAN SERANG


Serang 06 Maret 2012. Penitipan barang bukti di Rupbasan Serang kembali bertambah setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Banten selaku mitra kerja Rupbasan Serang melakukan penitipan barang bukti berupa :
  1. 145 gas LPG 12Kg isi sebanyak 50 tabung LPG kosong sebanyak 95 tabung LPG
  2. 345 gas LPG 3Kg isi sebanyak 265 tabung LPG kosong sebanyak 80 tabung LPG
  3. 1 Unit timbangan
  4. 20 pipa pen/seling.
  5. 1 selang.
  6. 1 kantung plastik segel warna putih.
  7. 1 kantung plastik kondom warna kuning dengan tulisan ELPIJI.
  8. 1 unit kendaraan Suzuki Futura/pick up warna hitam No.Pol : B 9276 JE berikut STNK dan Kunci kontaknnya.
Barang bukti tersebut diamankan di label dan dilak, selanjutnya Rupbasan Serang melakukan pemeliharaan barang bukti tersebut adapun proses penitipan barang buktinya sendiri berjalan lancar aman dan terkendali.
Sebelumnya POLDA Banten melakukan konfirmasi dan koordinasi yang baik dengan Ka Rupbasan mengenai barang apa saja dan berapa jumlah barang bukti tersebut, hal ini dilakukan semata-mata untuk memudahkan penyimpanan dan proses pendukung lainnya.
Penitipan barang bukti di Rupbasan dari instasi lain merupakan bentuk kerjasama  dan implementasi dari peraturan bersama yang  merupakan wujud nyata dari sinkronisasi ketatalaksanaan sistem pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara

BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN OBAT DAN MAKANAN

R U P B A S A N:Serang  08 Februari 2012- bertempat di aula Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN ) Serang dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis pemeliharaan dan perawatan basan baran khusus obat-obatan makanan dan sejenisnya, kegiatan tersebut terlaksana berkat kerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten sebagai salah satu mitra kerja dan narasumber pada kegiatan tersebut.
Ka Rupbasan Kosim S,Pd, M.Pd dalam sambutanya saat membuka acara bimtek tersebut mengatakan ” sangat penting untuk para pegawai Rupbasan  khususnya bagian pemeliharaan dan perawatan basan baran untuk  mengetahui bagaimana cara menyimpan obat-obatan makanan dan sejenisnya dengan benar, beliau juga menyampaikan apresiasinya kepada narasumber dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) Provinsi Banten yang telah berkenan hadir dan berbagi pengetahuan dalam kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut bpk.Ahmad Kurnia selaku narasmber dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan mempresentasikan slide show yang membahas mengenai obat-obatan makanan dan sejenisnya serta bagaimana cara menyimpan dan memeliharanya dengan benar, pada prinsipnya penyimpanan obat-obatan di Rupbasan dan di rumah sama saja namun ada beberapa hal yang harus di perhatikan :
  1.   Simpan ditempat sejuk dan kering (di kulkas bila ada petunjuk khusus)
  2.   Jauhkan dari jangkauan anak-anak. Bila perlu gunakan botol tertutup rapat
  3.  Jangan pernah mencampur tablet dan kapsul dalam satu wadah
  4.  Jangan pernah mengganti kemasan botol ke botol lainnya
  5.   Pisahkan penyimpanan obat minum dengan   obat luar
selain itu obat juga sebagai bahan kimia dapat berubah kesetabilannya karena beberapa hal seperti :
•Telah lewat tanggal kadaluarsanya
•Label pada obat tak terbaca lagi
•Warna atau penampakannya sudah berubah
•Cairan yang jernih sudah menjadi keruh
Setelah mengenal sifat obat sebagai bahan kimia yang dapat berubah kesetabilannya, pegawai Rupbasan juga diharapkan memahami kode-kode obat-obatan agar dapat membedakan tingkat berbahaya dari obat itu sendiri ketika dirawat dan dipelihara
obat-obatan terbagi dari beberapa kode dimulai dari Peringatan  No.1 s/d No.6 yang memiliki karakteristik masing-masing :
  1. P. No. 1 untuk Awas! Obat Keras baca aturan pakai
  2. P. No. 2 Awas! Obat Keras Hanya untuk kumur, jangan ditelan
  3. P. No. 3 Awas! Obat Keras Hanya untuk bagian luar dari badan
  4. P. No.4 Awas! Obat Keras Hanya untuk dibakar
  5. P. No. 5 Awas! Obat Keras Tidak boleh ditelan
  6. P. No. 6 Awas! Obat Keras Obat wasir, jangan ditelan
Obat ethical terdiri dari :
1.Daftar G atau Obat Keras seperti antibiotika, anti diabetes, anti hipertensi, dan lainnya.
2.Daftar O atau Obat Bius adalah golongan obat-obat narkotika
3.Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropik, seperti obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dan lainnya.
4.Obat Wajib Apotik yaitu Obat Keras yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotik tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti anti histamine, obat asma, pil anti hamil, beberapa obat kulit tertentu, dan lainnya.
Dan masih banyak lagi penjelasan yang dipaparkan oleh narasumber yang sangat bermanfaat bagi para pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Serang selaku mitra kerja dari BPOM, Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan Pengetahuan pegawai dalam memelihara dan mengelola Basan Baran Obat dan Makanan.

Minggu, 11 Maret 2012

Tentang Kami


Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibukotakabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rupbasan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan.
Bertitik tolak dari ketentuan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa bend sitaan disimpan dalam rumah barang benda sitaan negara, yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP RI Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana disebutkan dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim, maka terkandung pengertian bahwa :
  1. Setiap barang sitaan oleh negara untuk keperluan proses peradilan harus disimpan di RUPBASAN.
  2. RUPBASAN adalah satu – satunya tempat penyimpanan benda sitaan oeh negara, termasuk barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim.
  3. Dari fungsi kelembagaan RUPBASAN merupakan pusat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara dari seluruh instansi di Indonesia.
  4. Dalam hal benda sitaan tersebut tidak mungkin dapat disimpan dalam RUPBASAN, maka cara penyimpanan benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala RUPBASAN (Pasal 27 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983).
Sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tanggal 20 September 1985 dilingkungan Departemen Kehakiman secara yuridis terdapat 35 RUPBASAN Kelas I dan 175 RUPBASAN kelas II. Namun kenyataannya hingga sampai saat ini di Indonesia baru ada 62 RUPBASAN, yaitu 35 RUPBASAN Kelas I dan 27 RUPBASAN Kelas II.
PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH.-01.PR.01.01 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2010-2014, mengalami suatu kemajuan yang luar biasa, dimana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terdapat Direktorat yang akan merumuskan serta melaksanakan kebijakan standardisasi, memberikan bimbingan teknis di bidang pengelolaan benda sitaan negara dan baang rampasan negara, yaitu Direktorat Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, yang dalam hal ini disebut DIREKTORAT PENGELOLAAN BASAN DAN BARAN.

Visi dan Misi



Gambar Visi dan Misi
VISI
Terciptanya lembaga yang dapat memenuhi kebutuhan proses peradilan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
MISI
  1. Mewujudkan tertib pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rupbasan secara konsisten dengan mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia.
  2. Membangun kelembagaan Rupbasan yang professional dengan berlandaskan pada akuntabilitas dan transparansi.
  3. Mengembangkan kemampuan dan potensi sumber daya petugas secara konsisten dan berkesinambungan.
  4. Mengembangkan kerjasama dengan mengoptimalkan keterlibatan stakeholder.
TUJUAN
Memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan.
SASARAN RUPBASAN
  1. Peningkatan pelaksanaan pengelolaan Basan dan Baran.
  2. Peningkatan hubungan dengan instansi / aparat penegak hukum dalam mengelola basan baran dunga mendukung proses peradilan pidana di bidang pengelolaan basan dan baran.