R U P B A S A N:Serang 08 Februari 2012- bertempat di aula Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN ) Serang dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis pemeliharaan dan perawatan basan baran khusus obat-obatan makanan dan sejenisnya, kegiatan tersebut terlaksana berkat kerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten sebagai salah satu mitra kerja dan narasumber pada kegiatan tersebut.
Ka Rupbasan Kosim S,Pd, M.Pd dalam sambutanya saat membuka acara bimtek tersebut mengatakan ” sangat penting untuk para pegawai Rupbasan khususnya bagian pemeliharaan dan perawatan basan baran untuk mengetahui bagaimana cara menyimpan obat-obatan makanan dan sejenisnya dengan benar, beliau juga menyampaikan apresiasinya kepada narasumber dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) Provinsi Banten yang telah berkenan hadir dan berbagi pengetahuan dalam kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut bpk.Ahmad Kurnia selaku narasmber dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan mempresentasikan slide show yang membahas mengenai obat-obatan makanan dan sejenisnya serta bagaimana cara menyimpan dan memeliharanya dengan benar, pada prinsipnya penyimpanan obat-obatan di Rupbasan dan di rumah sama saja namun ada beberapa hal yang harus di perhatikan :
- Simpan ditempat sejuk dan kering (di kulkas bila ada petunjuk khusus)
- Jauhkan dari jangkauan anak-anak. Bila perlu gunakan botol tertutup rapat
- Jangan pernah mencampur tablet dan kapsul dalam satu wadah
- Jangan pernah mengganti kemasan botol ke botol lainnya
- Pisahkan penyimpanan obat minum dengan obat luar
selain itu obat juga sebagai bahan kimia dapat berubah kesetabilannya karena beberapa hal seperti :
•Telah lewat tanggal kadaluarsanya
•Label pada obat tak terbaca lagi
•Warna atau penampakannya sudah berubah
•Cairan yang jernih sudah menjadi keruh
Setelah mengenal sifat obat sebagai bahan kimia yang dapat berubah kesetabilannya, pegawai Rupbasan juga diharapkan memahami kode-kode obat-obatan agar dapat membedakan tingkat berbahaya dari obat itu sendiri ketika dirawat dan dipelihara
obat-obatan terbagi dari beberapa kode dimulai dari Peringatan No.1 s/d No.6 yang memiliki karakteristik masing-masing :
- P. No. 1 untuk Awas! Obat Keras baca aturan pakai
- P. No. 2 Awas! Obat Keras Hanya untuk kumur, jangan ditelan
- P. No. 3 Awas! Obat Keras Hanya untuk bagian luar dari badan
- P. No.4 Awas! Obat Keras Hanya untuk dibakar
- P. No. 5 Awas! Obat Keras Tidak boleh ditelan
- P. No. 6 Awas! Obat Keras Obat wasir, jangan ditelan
Obat ethical terdiri dari :
1.Daftar G atau Obat Keras seperti antibiotika, anti diabetes, anti hipertensi, dan lainnya.
2.Daftar O atau Obat Bius adalah golongan obat-obat narkotika
3.Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropik, seperti obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dan lainnya.
4.Obat Wajib Apotik yaitu Obat Keras yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotik tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti anti histamine, obat asma, pil anti hamil, beberapa obat kulit tertentu, dan lainnya.

Dan masih banyak lagi penjelasan yang dipaparkan oleh narasumber yang sangat bermanfaat bagi para pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Serang selaku mitra kerja dari BPOM, Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan Pengetahuan pegawai dalam memelihara dan mengelola Basan Baran Obat dan Makanan.