Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

<bgsound src="file:///C:/Users/Server/Downloads/Mars_Pemasyarakatan.wav"> </bgsound>

Rabu, 07 Maret 2012

Seorang Penipu Kasi Pidum Divonis Ringan

SERANG - Terdakwa Agus Ta­karia divonis penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pe­nga­dilan Negeri (PN) Serang, Rabu (7/3). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) selama 1,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Rasminto men­yatakan, mantan Kasubag Program Kesehatan (Promkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pro­vinsi Banten itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me­nipu dan menggelapkan uang Rp 130 juta milik Kasi Pidum Kejari Cilegon Encup Sopyan dan Rp 200 juta milik kakak ipar terdakwa, Sudjanarko. “Men­ja­tuh­kan pidana penjara terhadap ter­dakwa Agus Takaria selama 10 bulan,” katanya membacakan putusan.
Fakta persidangan me­ngun­g­kapkan, terdakwa Agus Takaria menawarkan proyek pengadaan pengembangan media informasi kesehatan Provinsi Banten tahun 2009 kepada Sudjanarko. Ter­dak­wa juga mengaku sebagai pa­nitia lelang pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Ban­ten sehingga korban men­yerahkan uang Rp 200 juta. 
Terdakwa juga menawarkan pekerjaan Program Pe­nang­gu­langan Gizi Buruk di Din­kes Provinsi Banten kepada En­cup Sopyan, sehingga korban men­ye­rahkan uang total senilai Rp 130 juta. Padahal proyek yang ditawarkan itu tidak ada.
Terkait itu, Rasminto men­ya­takan, unsur melawan hu­kum ter­penuhi. Terdakwa Agus Takaria telah bermaksud me­ngun­tungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat dan perkataan bo­hong. “Men­­yatakan terdakwa Agus Takaria ter­bukti secara sah dan me­ya­kin­kan se­ba­gai­mana dalam dak­wa­an Pasal 378 KUHP jun­cto Pasal 64 KUHP tentang pe­nipuan dan penggelapan, dengan ka­te­gori per­buatan yang dilakukan te­rus menerus se­bagai perbuatan yang berlanjut,” jelasnya.
Sebelumnya Agus Takaria yang juga tersangka dugaan korupsi proyek Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) di Dinkes Pro­vinsi Banten dakwa Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Terkait itu, menurut hakim, dak­waan terdakwa bersifat alternatif. Jika dakwaan pertama terbukti, dakwaan lainnya tidak perlu di­buktikan. “Hal-hal yang me­ringan­kan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah ada mus­ya­wa­­rah antara korban dan terdakwa. Se­dangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain yaitu korban,” kata Rasminto.
Setelah konsultasi dengan hukumnya, Syafe’i Djasmin, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU Andri Saputra. “Hukuman yang dijatuhkan su­dah lebih dari setengah tun­tutan, jadi saya kira sudah sesuai. Makanya kami sifatnya me­nunggu. Kalau terdakwa me­nga­jukan banding, kami banding,” kata Andri. 
Kuasa hukum terdakwa, Syafe’i Djasmin, mengemukakan pendapat lain. Kata dia, putusan hakim seharusnya onslag atau terbukti melakukan perbuatan, tapi bukan tindak pidana. “Kami pikir-pikir. Ada waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan ini, apakah banding atau mene­rima,” katanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar